ShareNetizen.com - Setelah Hakim memutuskan vonis 2 tahun penjara, Ahok langsung dibawa ke LP Rutan Cipinang dengan pengawalan ketat Polisi dan dibawa dengan mobil barracuda. Sejumlah wartawan media juga sudah ramai menunggu kedatangan Ahok di Rutan Cipinang. Selain itu massa pendukung Ahok juga mendatangi didepan Rutan Cipinang dan mendesak agar Ahok dibebaskan.
Ahok tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Pkl 11.45 WIB. Ahok datang ke Rutan Cipinang didampingi oleh kuasa hukumnya. Sebelum Ahok datang, petugs rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang setelah hakim memutuskan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama. Majelis hakim berpendapat bahwa Ahok terbukti secara sah melakukan penistaan agama.
Baca juga:
Akhirnya Ahok di Vonis Penjara 2 Tahun Dalam Kasus Penistaan Agama, Ahoker Mewek!
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso dalam sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ahok masuk Rutan Cipinang |
Ahok tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Pkl 11.45 WIB. Ahok datang ke Rutan Cipinang didampingi oleh kuasa hukumnya. Sebelum Ahok datang, petugs rutan dan polisi sudah lebih dulu bersiaga di lokasi. Petugas kepolisian mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang setelah hakim memutuskan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama. Majelis hakim berpendapat bahwa Ahok terbukti secara sah melakukan penistaan agama.
Baca juga:
Akhirnya Ahok di Vonis Penjara 2 Tahun Dalam Kasus Penistaan Agama, Ahoker Mewek!
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso dalam sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).