ShareNetizen.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mendengar putusan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama. Jokowi pun meminta semua pihak untuk menghormati langkah Ahok yang telah mengajukan banding.
Presiden Jokowi pun meminta kepada semua pihak juga untuk menghormati keputusan majelis hakim. Sehingga proses hukum bisa berjalan sebagai seharusnya.
"Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang dibacakan majelis hakim," komentar Jokowi setelah mendengar vonis Ahok.
"Kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh pak Basuki Tjahja Purnama untuk banding," ujar Jokowi di PLTMG MPP, Jayapura, Selasa (9/5/2017).
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mempercayai sistem hukum di Indonesia. Karena pada akhirnya menurut Jokowi, hukum tidak berpihak pada keadilan.
Baca juga:
Setelah Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Langsung Dibawa Ke Rutan Cipinang Dengan Pengawaalan Ketat
"Paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ungkap Jokowi.
Sebelumnya diberitakan Ahok telah divonis dua tahun penjara. Jabatannya sebagai Gubernur DKI pun dicopot dan digantikan oleh Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Kubu Ahok pun keberatan dan mengajukan banding atas putusan vonis hakim.
Presiden Jokowi pun meminta kepada semua pihak juga untuk menghormati keputusan majelis hakim. Sehingga proses hukum bisa berjalan sebagai seharusnya.
"Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang dibacakan majelis hakim," komentar Jokowi setelah mendengar vonis Ahok.
"Kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh pak Basuki Tjahja Purnama untuk banding," ujar Jokowi di PLTMG MPP, Jayapura, Selasa (9/5/2017).
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mempercayai sistem hukum di Indonesia. Karena pada akhirnya menurut Jokowi, hukum tidak berpihak pada keadilan.
Baca juga:
Setelah Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Langsung Dibawa Ke Rutan Cipinang Dengan Pengawaalan Ketat
"Paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ungkap Jokowi.
Sebelumnya diberitakan Ahok telah divonis dua tahun penjara. Jabatannya sebagai Gubernur DKI pun dicopot dan digantikan oleh Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Kubu Ahok pun keberatan dan mengajukan banding atas putusan vonis hakim.