Tora Sudiro Ditangkap Polisi Karena Psikotropika, Ini Kronologinya! - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Lagi-lagi hal ini terkait artis yang terjerat barang haram narkoba. Kali ini datangnya dari pasangan Tora Sudiro dan istriya Mieke Amalia ditangkap Polisi.
Pasangan Tora Sudiro dan istrinya ditangkap oleh pihak kepolisian. Pasangan suami istri tersebut ditangkap karena diduga terjerat kasus Narkoba. Kabar terciduknya Tora dan Mieke ini tentu sangat menghebohkan publik. Pasalnya kedua pasangan suami istri ini dikenal sangat jauh dari kata berurusan dengan hukum.
Pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkapSatuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Bersama dengan itu, polisi juga mengamankan 30 butir obat yang belakangan diketahui sebagai dumolid.
Artis peran Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan zat psikotropika, Jumat (4/8/2017). Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jumat siang.
"Iya, sudah (resmi tersangka)," kata Vivick. Berdasarkan barang bukti yang diperoleh polisi, Tora dijerat dengan Undang-undang Psikotropika No 5 Tahun 1997 kenakan pasal 62.
"Kami lakukan proses sebagaimana berlaku dalam UU Psikotropika. Untuk saat ini tetap kami lakukan pemeriksaan dari pengakuan tersangka bahwa menggunakan dan hasil tes urine positif," ucap Vivick.
"Dari barang bukti yang ditemukan, juga pengakuan dari TS adalah kepemilikannya, sedangkan istri hanya menggunakan saja," katanya.
Hasil tes urine Mieke dan Tora juga dinyatakan positif mengkonsumsi Benzo. Zat yang bernama lengkap Benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
Benzodiazepin diresepkan bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah tidur tertentu. Obat tersebut dapat diresepkan oleh dokter.
Itulah kabar mengejutkan Tora Sudiro ditangkap Polisi bersama isterinya karena kasus narkoba. Dunia artis memang rawan ya dengan narkoba.
Pasangan Tora Sudiro dan istrinya ditangkap oleh pihak kepolisian. Pasangan suami istri tersebut ditangkap karena diduga terjerat kasus Narkoba. Kabar terciduknya Tora dan Mieke ini tentu sangat menghebohkan publik. Pasalnya kedua pasangan suami istri ini dikenal sangat jauh dari kata berurusan dengan hukum.
Pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkapSatuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Bersama dengan itu, polisi juga mengamankan 30 butir obat yang belakangan diketahui sebagai dumolid.
Artis peran Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan zat psikotropika, Jumat (4/8/2017). Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jumat siang.
"Iya, sudah (resmi tersangka)," kata Vivick. Berdasarkan barang bukti yang diperoleh polisi, Tora dijerat dengan Undang-undang Psikotropika No 5 Tahun 1997 kenakan pasal 62.
"Kami lakukan proses sebagaimana berlaku dalam UU Psikotropika. Untuk saat ini tetap kami lakukan pemeriksaan dari pengakuan tersangka bahwa menggunakan dan hasil tes urine positif," ucap Vivick.
"Dari barang bukti yang ditemukan, juga pengakuan dari TS adalah kepemilikannya, sedangkan istri hanya menggunakan saja," katanya.
Hasil tes urine Mieke dan Tora juga dinyatakan positif mengkonsumsi Benzo. Zat yang bernama lengkap Benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
Benzodiazepin diresepkan bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah tidur tertentu. Obat tersebut dapat diresepkan oleh dokter.
Itulah kabar mengejutkan Tora Sudiro ditangkap Polisi bersama isterinya karena kasus narkoba. Dunia artis memang rawan ya dengan narkoba.