Ini Perlakuan 'Menohok' Netizen di Akun Facebook Milik Pelapor Kaesang Pangarep!

Ini Perlakuan 'Menohok' Netizen di Akun Facebook Milik Pelapor Kaesang Pangarep! - Berita tentang Kaesang Pangarep dilaporkan ke Polisi sempat viral di Medsos. Ternyata banyak yang mendukung Kaesang karena tidak bersalah atas tuduhan Pelapor, orang yang melaporkan Kaesang ke Jokowi. Justru banyak netizen yang menyoroti Pelapor Kaesang yaitu Muhammad Hidayat S. Mereka menganggap Pelapor Kaesang lebay, mengada-ngada hingga mencari celah untuk menyerang Jokowi melalui anaknya.

Muhammad Hidayat S yang melaporkan Kaesang ke Polisi
Muhammad Hidayat S yang melaporkan Kaesang ke Polisi

Nama Muhammad Hidayat S belakangan ini menjadi bahan perbincangan publik, khususnya di dunia maya. Sosok Muhammad Hidayat langsung melejit setelah melaporkan pemilik akun situs berbagi video Youtube Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya. Diduga, Kaesang yang dimaksud oleh Muhammad Hidayat adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Muhammad Hidayat menuding Kaesang melakukan penodaan agama serta menyebarkan ujaran kebencian melalui video yang diunggah ke Youtube.

"Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian sebagai warga negara yang ingin berkontribusi kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Hidayat kepada Tribunnews.com di rumahnya, Rabu (5/7/2017). Dia menilai, pernyataan Kaesang tentang sebutan ndeso bagi sekelompok orang yang mudah mengkafirkan orang lain sebagai bentuk ujaran kebencian bagi masyarakat desa. Bahkan, ndeso dalam video dianggap telah merendahkan masyarakat desa. Muhammad mencontohkan konotasi kalimat yang menjelaskan bila kata ndeso merupakan sebuah penghinaan.

"Dasar ndeso lu dasar kampungan lu maka masyarakat desa menjadi sebuah imej stigma bahwa masyarakat desa itu rendah," jelasnya. Gara-gara pernyataan yang menuding ndeso sebagai suatu penghinaan, sosok Muhammad Hidayat pun menjadi incaran penghuni jagat maya. Sasarannya adalah akun jejaring sosial Facebook bernama Muhammad Hidayat S yang diduga milik Muhammad Hidayat. Mereka yang tidak setuju dengan pelaporan Muhammad Hidayat terhadap Kaesang melontarkan sindiran menohok di akun Facebook tersebut.

Berbagai cara dilakukan oleh netizen, dari mengolok-olok hingga 'menyampah' di kolom komentar akun Facebook Muhammad Hidayat S. Aksi 'spamming' tersebut dilakukan dengan menuliskan kata 'Ndeso' yang dibenci oleh Muhammad Hidayat S di kolom komentar setiap postingan akun itu.

"Ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo ndesoo," tulis salah seorang netizen. Komentar seperti ini dituliskan oleh banyak netizen di beragam postingan Muhammad Hidayat S.

Baca juga:
Terungkap! Ini Alasan Mabes Polri Hentikan Kasus Kaesang Pangarep Putra Jokowi!

Tercatat, postingan terakhir akun Muhammad Hidayat S pada tanggal 15 November 2016.
Postingan itu berupa video tentang sepak terjang Front Pembela Islam. "Takutkah FPI dengan laksar salib yg katanya punya ilmu kebal ini?," demikian postingan terakhir di akun Muhammad Hidayat S. Hingga berita ini disusun, belum diketahui apakah akun Facebook tersebut benar milik Muhammad Hidayat S yang melaporkan Kaesang.

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat S dan diterima oleh Kantor Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017). Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Muhammad Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017).

Siapakah Muhammad Hidayat ? Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertulis inilah identitas pelapor:
1. Nama: Muhammad Hidayat S.
2. Tempat lahir: Tapanuli, 30-10-1964
3. Pekerjaan: Swasta

Menurut Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu. "Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.