Antisipasi Demo 4 November 2016, Presiden Jokowi Undang Ketua MUI, PBNU dan Muhammadiyah ke Istana Negara - Isu tentang adanya demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan oleh ormas FPI cs pada tanggal 4 november 2016 nanti memang tidak bisa dianggap remeh. Untuk menghadapi terjadinya demo besar tersebut Presiden Jokowi mengundang ketua MUI, PBNU dan Muhammadiyah ke istana negara dengan tujuan untuk silaturahmi dan membahas isu adanya demo besar-besaran terkait kasus penistaan agama oleh Ahok pada 4 november nanti.
Ketua Majelis Ulama lndonesia, KH Ma'ruf Amin, meminta agar proses hukum terkait dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok terkait Al Maidah ayat 51, tetap dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Ma'ruf, usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 1 November 2016. Pertemuan itu juga dihadiri oleh sejumlah petinggi dari organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami semua sepakat bahwa supaya ini diproses secara terhormat, proporsional melalui proses hukum," kata Ma'ruf di Istana.
Desakan agar proses hukum dilanjutkan, karena isu itu sudah berkembang tak menentu dan sudah tidak lagi proporsional dan diluar konteks. Isu tersebut, juga sudah sangat mengganggu.
Menurut Ma'ruf, Presiden Jokowi sudah memerintahkan, agar dugaan penistaan agama itu diusut tuntas.
"Presiden mengatakan bahwa beliau sudah memerintahkan ini untuk diproses dan beliau tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah ini," ujar Ma'ruf.
Secara terpisah, Menteri koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga membenarkan bahwa proses hukum terkait dugaan penistaan agama itu masih berjalan. Menurut Wiranto, dia sudah mendapat laporan dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
"Saat ini, sudah dipanggil para saksi untuk memberikan kesaksian. Semuanya tentu, jadi bahan pertimbangan bagi aparat untuk menilai, menakar memberikan suatu kepastian hukum terhadap apa yang dilakukan gubernur (Ahok)," kata Wiranto.
Ketua Majelis Ulama lndonesia, KH Ma'ruf Amin, meminta agar proses hukum terkait dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok terkait Al Maidah ayat 51, tetap dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Ma'ruf, usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 1 November 2016. Pertemuan itu juga dihadiri oleh sejumlah petinggi dari organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami semua sepakat bahwa supaya ini diproses secara terhormat, proporsional melalui proses hukum," kata Ma'ruf di Istana.
Desakan agar proses hukum dilanjutkan, karena isu itu sudah berkembang tak menentu dan sudah tidak lagi proporsional dan diluar konteks. Isu tersebut, juga sudah sangat mengganggu.
Menurut Ma'ruf, Presiden Jokowi sudah memerintahkan, agar dugaan penistaan agama itu diusut tuntas.
"Presiden mengatakan bahwa beliau sudah memerintahkan ini untuk diproses dan beliau tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah ini," ujar Ma'ruf.
Secara terpisah, Menteri koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga membenarkan bahwa proses hukum terkait dugaan penistaan agama itu masih berjalan. Menurut Wiranto, dia sudah mendapat laporan dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
"Saat ini, sudah dipanggil para saksi untuk memberikan kesaksian. Semuanya tentu, jadi bahan pertimbangan bagi aparat untuk menilai, menakar memberikan suatu kepastian hukum terhadap apa yang dilakukan gubernur (Ahok)," kata Wiranto.