Kaesang Pangarep Dilaporkan ke Polisi - Update artikel terbaru kali ini ShareNetizen.com akan share berita tentang Kaesang dilaporkan ke polisi, penyebab Kaesang pangarep dilaporkan ke polisi, tanggapan Jokowi tentang Kaesang dilaporkan ke polisi. Seseorang bernama Kaesang dikabarkan dilaporkan oleh warga di Bekasi, Rabu (5/7). Kaesang dilaporkan akibat menyebarkan ujaran kebencian dan menistakan agama. Laporan itu bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Kaesang dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Hidayat, warga kelahiran Tapanuli. Kaesang dianggap telah mengunggah sebuah kalimat sindiran bernada ujaran kebencian.
"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, gak mau mengikatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso," kata Kaesang yang diunggah di sebuah media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pun memastikan kalau Kaesang dilaporkan ke pihak berwajib. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut. "Saat ini sedang dipelajari laporan tersebut," kata dia, Rabu (5/7).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hero Hendriatno membenarkan keberadaan laporan tersebut. Ia mengatakan Polresta Bekasi tengah mendalami laporan tersebut. "Betul laporannya dan masih kami pelajari tentang hate speech dimaksud," ujar Hero saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Gelar Perkara, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana Pelaporan Kaesang
Polisi sudah melakukan gelar perkara atas laporan Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Dari hasil gelar perkara disimpulkan vlog 'Ndeso' Kaesang yang dilaporkan tidak memenuhi unsur sangkaan pidana ujaran kebencian (hate speech).
"Sudah ada gelar perkara internal, sudah minta keterangan ahli, ujaran di videonya Kaesang tidak memenuhi unsur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017). Gelar perkara menurut Setyo dilakukan di Polres Bekasi Kota. Dari hasil ini, polisi dipastikan tidak akan melanjutkan proses penyelidikan atas laporan terhadap Kaesang.
"Sudah dilakukan gelar internal mereka. Tidak ada unsurnya, sangat tipis. Kata ahli bahasa kaya ndeso itu biasa," sambung Setyo. Wakapolri Komjen Syafruddin sebelumnya sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan M Hidayat terhadap Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi. Laporan itu tidak diproses.
"Tidak ada unsur. Tidak diproses," kata Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7). Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengada-ada. Alasannya tidak ada unsur pidana terkait vlog 'Ndeso' Kaesang. Menurutnya penyebutan 'ndeso' bukan kategori hate speech, melainkan guyonan. Ditegaskan Syafruddin hanya laporan yang rasional dan memenuhi unsur pidana yang akan ditindaklanjuti polisi.
"Polri tidak akan tindaklanjuti laporan itu. Ngomongnya 'ndeso' itu kan. Saya juga dari kecil sudah dengar ngomong 'ndeso'. Itu guyonan saja," ujar dia. Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian. Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial karena dianggap pelapor mengandung unsur ujaran kebencian.
Tags:
Kaesang dilaporkan ke polisi, penyebab Kaesang pangarep dilaporkan ke polisi, tanggapan Jokowi tentang Kaesang dilaporkan ke polisi
"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, gak mau mengikatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso," kata Kaesang yang diunggah di sebuah media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pun memastikan kalau Kaesang dilaporkan ke pihak berwajib. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut. "Saat ini sedang dipelajari laporan tersebut," kata dia, Rabu (5/7).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hero Hendriatno membenarkan keberadaan laporan tersebut. Ia mengatakan Polresta Bekasi tengah mendalami laporan tersebut. "Betul laporannya dan masih kami pelajari tentang hate speech dimaksud," ujar Hero saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Gelar Perkara, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana Pelaporan Kaesang
Polisi sudah melakukan gelar perkara atas laporan Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Dari hasil gelar perkara disimpulkan vlog 'Ndeso' Kaesang yang dilaporkan tidak memenuhi unsur sangkaan pidana ujaran kebencian (hate speech).
"Sudah ada gelar perkara internal, sudah minta keterangan ahli, ujaran di videonya Kaesang tidak memenuhi unsur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017). Gelar perkara menurut Setyo dilakukan di Polres Bekasi Kota. Dari hasil ini, polisi dipastikan tidak akan melanjutkan proses penyelidikan atas laporan terhadap Kaesang.
"Sudah dilakukan gelar internal mereka. Tidak ada unsurnya, sangat tipis. Kata ahli bahasa kaya ndeso itu biasa," sambung Setyo. Wakapolri Komjen Syafruddin sebelumnya sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan M Hidayat terhadap Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi. Laporan itu tidak diproses.
"Tidak ada unsur. Tidak diproses," kata Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7). Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengada-ada. Alasannya tidak ada unsur pidana terkait vlog 'Ndeso' Kaesang. Menurutnya penyebutan 'ndeso' bukan kategori hate speech, melainkan guyonan. Ditegaskan Syafruddin hanya laporan yang rasional dan memenuhi unsur pidana yang akan ditindaklanjuti polisi.
"Polri tidak akan tindaklanjuti laporan itu. Ngomongnya 'ndeso' itu kan. Saya juga dari kecil sudah dengar ngomong 'ndeso'. Itu guyonan saja," ujar dia. Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian. Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial karena dianggap pelapor mengandung unsur ujaran kebencian.
Tags:
Kaesang dilaporkan ke polisi, penyebab Kaesang pangarep dilaporkan ke polisi, tanggapan Jokowi tentang Kaesang dilaporkan ke polisi