ShareNetizen.com - Akhirnya ormas HTI dibubarkan pemerintah karena dianggap anti Pancasila dan UUD 1945. Pembubaran HTI ini dijelaskan dalam keterangan pers oleh Menko Polhukam Wiranto. Sebagian netizen atau masyarakat menyambut baik keputusan Pemerintah untuk membubarkan ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), namun ada juga sebagian yang mengkritisi keputusan Pemerintah membubarkan ormas HTI.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto. Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Meskipun Menko Polhukam Wiranto menyatakan bahwa pembubaran ormas HTI ini bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas islam, masih banyak sebagian masyarakat yang pro HTI menilai bahwa keputusan pemerintah membubarkan HTI itu tidak adil, karena dilakukan secara sepihak tanpa melalui dialog dan proses pengadilan terlebih dahulu. Karena itulah pihak HTI mengatakan akan siap menggugat pemerintah ke pengadilan atas keputusan pemerintah yang memubarkan ormas HTI.
Berikut ini keterangan resmi Menko Polhukam Wiranto terkait pembubaran ormas HTI:
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto. Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Meskipun Menko Polhukam Wiranto menyatakan bahwa pembubaran ormas HTI ini bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas islam, masih banyak sebagian masyarakat yang pro HTI menilai bahwa keputusan pemerintah membubarkan HTI itu tidak adil, karena dilakukan secara sepihak tanpa melalui dialog dan proses pengadilan terlebih dahulu. Karena itulah pihak HTI mengatakan akan siap menggugat pemerintah ke pengadilan atas keputusan pemerintah yang memubarkan ormas HTI.
Berikut ini keterangan resmi Menko Polhukam Wiranto terkait pembubaran ormas HTI: