Waduh! Janda Ini Ngaku Baru SEKALI PAKAI, Itupun Karena Dipaksa ! - Tiga orang terdiri dari satu pemakai dan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Satreskoba Polres Madiun selama Operasi Tumpas Semeru 2017 yang dimulai 2 Februari hingga 13 Februari 2017. Tiga tersangka yang ditangkap yaitu NK (33) warga Desa Jenggol, Kecamatan Poncol, Magetan. Seorang Janda berinisial WK (38), Desa/Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Dan HP (35) warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Dari ketiga tersangka, kami menyita barang bukti berupa 1,52 gram sabu-sabu," kata KBO Reskoba Polres Madiun, Iptu Suprapto, Kamis (16/2/2017) siang. Ketiga tersangka, kata Suprapto, ditangkap di tiga tempat dan waktu yang berbeda. Dikatakannya, NK ditangkap di area parkir SPBU Glonggong, Kecamatan Dolopo, Madiun pada 3 Februari 2017 sekitar pukul 03.30 WIB dengan barang bukti sabu-sabu 0,33 gram.
Sedang WK ditangkap polisi di depan minimarket di Desa/Kecamatan Demangan, Kabupaten Madiun pada 7 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 WIB dengan membawa 0,33 gram sabu-sabu.
Sedangkan HP ditangkap di depan musala SPBU Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 11 Februari 2017 dengan membawa sabu-sabu seberat 0,86 gram.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Seorang tersangka, WK mengaku baru sekali mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu. Janda lima anak ini mengaku dipaksa mengonsumsi sabu-sabu. Namun, saat ditanya siapa yang memaksannya, WK tidak menjawab.
"Saya baru sekali memakai. Saya dipaksa orang untuk mengonsumsi sabu-sabu," kata wanita berkulit putih ini sambil menunduk.
"Dari ketiga tersangka, kami menyita barang bukti berupa 1,52 gram sabu-sabu," kata KBO Reskoba Polres Madiun, Iptu Suprapto, Kamis (16/2/2017) siang. Ketiga tersangka, kata Suprapto, ditangkap di tiga tempat dan waktu yang berbeda. Dikatakannya, NK ditangkap di area parkir SPBU Glonggong, Kecamatan Dolopo, Madiun pada 3 Februari 2017 sekitar pukul 03.30 WIB dengan barang bukti sabu-sabu 0,33 gram.
Sedang WK ditangkap polisi di depan minimarket di Desa/Kecamatan Demangan, Kabupaten Madiun pada 7 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 WIB dengan membawa 0,33 gram sabu-sabu.
Sedangkan HP ditangkap di depan musala SPBU Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 11 Februari 2017 dengan membawa sabu-sabu seberat 0,86 gram.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35/2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Seorang tersangka, WK mengaku baru sekali mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu. Janda lima anak ini mengaku dipaksa mengonsumsi sabu-sabu. Namun, saat ditanya siapa yang memaksannya, WK tidak menjawab.
"Saya baru sekali memakai. Saya dipaksa orang untuk mengonsumsi sabu-sabu," kata wanita berkulit putih ini sambil menunduk.
